Rodolfo. C. Balmater
Ketua
Profil dapat dilihat pada bagian Profil Dewan Komisaris.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, implementasi GCG Perseroan dilandaskan pada prinsip prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian, Kewajaran dan Kesetaraan.
Perseroan menerapkan prinsip Transparansi dengan menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan dengan menerbitkan Laporan Keuangan, Laporan Tahunan serta informasi material lainnya secara berkala dan teratur serta memberikan akses terhadap informasi penting Perseroan melalui situs web Perseroan, media cetak dan press release, pertemuan investor, paparan publik dan jumpa pers.
Perseroan menerapkan prinsip Akuntabilitas dengan memastikan telah tersedianya piagam-piagam yang diperlukan bagi masing-masing organ utama Perseroan guna memberikan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite, dan Sekretaris Perusahaan demi memastikan efektivitas tata kelola perusahaan.
Perseroan menerapkan prinsip Tanggung Jawab dengan mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang mencakup perpajakan, persaingan yang sehat, hubungan industri, kesehatan dan keselamatan kerja, standar penggajian, dan peraturan relevan lainnya.
Perseroan menerapkan prinsip Kemandirian dengan memastikan bahwa setiap unit usaha beroperasi secara mandiri tanpa dominasi satu sama lain dan tanpa campur tangan dari pihak lain. Seluruh keputusan dibuat secara profesional dan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan dalam hubungan yang saling menghargai antar organ Perseroan dan unit usaha.
Perseroan menerapkan prinsip Kewajaran dalam berbagai aspek operasional, antara lain dengan menghormati hak pemegang saham minoritas. Perseroan menerapkan prinsip Kesetaraan dengan memastikan hak-hak pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan kesepakatan dan perundangan yang berlaku. Perseroan juga memberikan kesempatan yang sama dalam perekrutan dan pengelolaan sumber daya manusia tanpa diskriminasi suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan kondisi fisik.
Struktur GCG Perseroan dibentuk untuk mengakomodasi implementasi GCG secara sistematis dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas. Sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan memiliki Struktur Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan organ pendukungnya yaitu Komite Audit, serta Direksi dan organ pendukungnya yaitu Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku pemegang
kekuasan tertinggi dalam struktur kepengurusan
memiliki wewenang yang tidak dimiliki Dewan Komisaris
dan Direksi. Wewenang tersebut meliputi pengambilan
keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan,
dan pembubaran Perseroan. Wewenang RUPS diatur dan
dibatasi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan menyelenggarakan RUPS berdasarkan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Keputusan RUPS diambil dengan
memperhatikan kepentingan usaha Perseroan dalam
jangka panjang. Dalam melaksanakan wewenangnya,
RUPS harus memperhatikan hak-hak, kepentingan,
pengembangan, dan kesehatan Perseroan; serta hak-hak
pemangku kepentingan.
Dewan Komisaris adalah organ pengawas yang bertanggung jawab mengawasi seluruh tindakan pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan melaksanakan tugas-tugas khusus yang dilimpahkan oleh RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris juga melaksanakan fungsi konsultasi dan dapat memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris telah memiliki Piagam Dewan Komisaris sebagai panduan dan tata tertib kerja. Dewan Komisaris turut pula dibantu oleh Komite Audit.
Saat ini Perseroan tidak memiliki komite khusus yang menangani fungsi nominasi dan remunerasi karena fungsi tersebut telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Prosedur penetapan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah diungkapkan di bagian Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi pada Laporan Tahunan ini.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris bersifat independen tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain yang dapat mengganggu objektivitas dan kemandirian Dewan Komisaris. Tak hanya itu, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 2 anggota atau 30% dari Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perseroan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dipilih secara transparan dan independen, memiliki integritas dan kompetensi, bebas dari pengaruh yang berhubungan dengan kepentingan pribadi atau pihak lain, serta dapat bertindak secara objektif dan independen dengan berpedoman pada prinsip-prinsip GCG.
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan secara self-assessment oleh para anggota Dewan Komisaris. Kriteria self-assessment Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Direksi adalah organ eksekutif yang bertugas untuk
mengurus dan memimpin Perseroan meliputi proses
perencanaan dan penetapan strategi, pelaksanaan
kegiatan operasional serta kegiatan administrasi dan
pendukung lainnya, pencatatan serta pelaporan hasil
kegiatan operasional yang dilakukan melalui laporan
keuangan, laporan manajemen dan laporan lainnya.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Direksi telah
memiliki Piagam Direksi sebagai panduan dan tata tertib
kerjanya. Direksi turut pula dibantu oleh Unit Audit
Internal dan Sekretaris Perusahaan.
Secara umum, tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
Penilaian Kinerja
Penilaian terhadap kinerja Direksi dilaksanakan secara internal atau self-assessment oleh Dewan Komisaris untuk dipresentasikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Secara umum, penilaian kinerja Direksi berdasarkan, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
Komite Audit merupakan organ pendukung yang membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal, efektivitas atas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
Komite Audit diangkat sesuai Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komposisi Komite Audit Perseroan hingga 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:
Rodolfo. C. Balmater
Ketua
Profil dapat dilihat pada bagian Profil Dewan Komisaris.
Edy Sugito
Anggota
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta, pada tahun 1991.
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (sejak 2012),
Komisaris Independen PT Wismilak Inti Makmur Tbk
(sejak 2012), Komisaris PT Gayatri Kapital Indonesia
(sejak 2013), Komisaris Independen PT Dharma Satya
Nusantara Tbk (sejak 2013), Komisaris Independen
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (sejak 2013), dan
Komisaris Independen PT Soechi Lines Tbk (sejak 2014).
Sebelumnya pernah menduduki beragam posisi di
berbagai perusahaan antara lain Auditor Senior Arthur
Andersen (Drs. Prasetio, Utomo & Co.) (1989-1991), Kepala
Operasi PT ABN Amro Asia Securities (1994-1997), Wakil
Direktur PT Bahana Securities (1997-1998), Direktur PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (1998-2000), Direktur
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (2000-2005), dan
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
(2005-2012).
Agus Yubagyo
Anggota
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, memiliki sertifikasi Certified Public Accountant (CPA) di Indonesia, meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN Veteran) Negeri pada tahun 1988.
Sebelumnya pernah menduduki beragam posisi di berbagai perusahaan antara lain Manajer Audit KAP Prasetio,
Utomo & Co. (1988 – 1999), Direktur Operasional PT Ceka Jawa Indonesia (1999 – 2001),
Partner Audit KAP Tanzil & Co. (IGAF ) (2001 – 2002), Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Zebra Nusantara Tbk (2002 – 2004),
Partner Audit KAP Paul Hadiwinata, Arsono & Co. (PKF) (2004 – 2006), berbagai posisi (Kepala Audit Internal,
Sekretaris Perusahaan, Kepala Pengembangan Bisnis, Kepala Proyek Merger & Akuisisi, Treasury Head,
Staf Direktur Utama) di berbagai perusahaan dalam Grup Trisakti (PT Trisakti Purwosari Makmur, PT Sentosa Abadi Purwosari,
PT Purindo Ilufa, PT Mandiri Maha Mulia and PT KT&G Indonesia) (2006 – 2018), dan Direktur PT Indo Media Universal Group (2019 – 2020).
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan memiliki dua orang anggota yang merupakan profesional dari luar Perseroan. Komite Audit menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya tanpa intervensi pihak lain. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan dengan Pemegang Saham, Dewan Komisaris, maupun Direksi. Tak hanya itu, anggota Komite Audit yang berasal dari luar Perseroan tidak memiliki kepentingan/hubungan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap dan benturan kepentingan dengan Perseroan.
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut:
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem
pengendalian internal pada semua proses bisnisnya. Atas
dasar itulah Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen
secara konsisten meningkatkan kesadaran semua
karyawan mengenai kepatuhan terhadap kebijakan
dan prosedur Perseroan. Matriks otorisasi Perseroan
mendefinisikan penugasan wewenang, tanggung jawab
dan batasan atas transaksi dan kegiatan tertentu. Tak
hanya itu, pemisahan tugas yang tepat diamati melalui
semua tingkatan organisasi.
Efektivitas pengendalian internal terus dipantau oleh
auditor internal Perseroan. Temuan signifikan segera
dilaporkan ke manajemen dan Komite Audit. Sanksi yang
sesuai diberlakukan setelah proses penyelesaian.
Unit Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi
yang memiliki fungsi membantu manajemen dalam
memberikan keyakinan dan masukan yang bersifat
independen dan objektif dengan tujuan untuk memperbaiki
kegiatan operasional Perseroan, melalui pendekatan yang
sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan
efektifitas manajemen risiko, pengendalian internal dan
proses tata kelola perusahaan.
Perseroan membentuk Unit Audit Internal sesuai
dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Unit Audit
Internal.
Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal. Unit Audit Internal bertanggung jawab secara administratif kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Anggota Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.
David Roganda SE, Ak
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976, meraih gelar Sarjana
Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran,
Bandung. Diangkat sebagai Kepala Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Dir/Ssd.09/24/
III.18.
Sebelumnya menjabat sebagai Auditor KAP Joseph
Munthe (2000-2005), Accounting Supervisor PT Pama
Persada (2005-2009), dan Internal Audit Manager
Goodhope Agro (2009-2013).
Perseroan telah menetapkan Kode Etik berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Madusari Murni Indah Tbk Nomor: Dir/Ssd.21/59/XII.20 tentang Kode Etik Perusahaan (Company Code of Conduct) PT Madusari Murni Indah Tbk dan Entitas Anak (Molindo Grup) tanggal 29 Desember 2020.
Kode Etik disusun mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Kode Etik Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kode Etik telah disosialisasikan kepada seluruh insan Perseroan pada setiap level organisasi. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui program orientasi karyawan baru, pembagian buku saku, serta melalui kegiatan dan media lainnya yang dimiliki Perseroan. Kode Etik juga diterapkan oleh seluruh insan Perseroan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Perseroan memiliki mekanisme pelaporan pelanggaran internal yang dilakukan oleh organ Perseroan maupun karyawan melalui Divisi Sumber Daya Manusia. Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk melindungi mereka dari segala bentuk ancaman, gangguan, serta aksi balas dendam. Proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilaporkan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan Perseroan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (Crowe Indonesia)
Cyber 2 Tower Lt. 9 Unit A, B, C, Jl. Rasuna Said blok X-5 No. 13 Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12950
(021) 22836086
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240
021-2974 5222
021-2928 9961
Aktivitas Perseroan rentan terhadap berbagai risiko
keuangan seperti risiko pasar (termasuk risiko nilai
tukar mata uang asing, risiko harga dan risiko tingkat
suku bunga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Program
manajemen risiko Perseroan secara keseluruhan
dipusatkan pada pasar keuangan yang tidak dapat
diprediksi dan Perseroan berusaha untuk memperkecil
efek yang berpotensi merugikan kinerja keuangan.
Perseroan menggunakan berbagai metode untuk
mengukur risiko yang dihadapinya. Metode ini meliputi
analisis sensitivitas untuk risiko tingkat suku bunga, nilai
tukar dan risiko harga lainnya.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan terekspos risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai eksposur mata uang. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari transaksi komersial di masa depan serta aset dan liabilitas yang diakui. Manajemen telah menetapkan kebijakan yang mengharuskan Perseroan mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang fungsionalnya.
Risiko Harga
Perseroan terkena dampak risiko harga yang terutama diakibatkan oleh pembelian tetes tebu yang merupakan bahan baku utama. Harga tetes tebu tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain permintaan dan pasokan. Dampak risiko harga tersebut mengakibatkan kenaikan biaya produksi.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Eksposur Perseroan terhadap risiko tingkat suku bunga terutama sehubungan dengan pinjaman serta aset dan liabilitas berbunga, seperti utang bank. Kebijakan Perseroan adalah mendapatkan tingkat suku bunga yang paling menguntungkan.
Perseroan memiliki risiko kredit yang terutama berasal
dari simpanan di bank, kredit yang diberikan kepada
pelanggan, serta piutang lain-lain. Perseroan mengelola
risiko kredit yang terkait dengan simpanan di bank
dengan memonitor reputasi dan menekan risiko agregat
dari masing-masing pihak dalam kontrak.
Terkait dengan paparan kredit yang diberikan kepada
pelanggan yang sebagian besar berasal dari aktivitas
penjualan, Perseroan melakukan pengawasan portofolio
kredit secara berkesinambungan dan melakukan
pengelolaan penagihan piutang untuk meminimalisir
risiko kredit.
Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit karena Perseroan
telah mendiversifikasi portofolionya yang terdiri dari
berbagai jenis pelanggan. Tidak ada sejarah gagal bayar
dari pelanggan di masa lalu.
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perseroan mungkin
tidak dapat memenuhi kewajibannya. Pengelolaan risiko
likuiditas yang berhati-hati dilakukan antara lain dengan
mengelola profil jatuh tempo pinjaman, dan sumber
pendanaan, menjaga saldo kecukupan kas dan setara kas
serta memastikan tersedianya pendanaan berdasarkan
kecukupan fasilitas kredit revolving yang mengikat.
Kemampuan Perseroan untuk mendanai kebutuhan
pinjamannya dilakukan dengan cara mempertahankan
diversifikasi sumber pendanaan, dan menjaga
ketersediaan fasilitas pinjaman yang mengikat dari
pemberi pinjaman yang andal serta terus memonitor
perkiraan posisi kas dan utang yang dimiliki Perseroan
dalam jangka pendek berdasarkan perkiraan arus kas.
Perseroan mengawasi penerimaan piutang dagang
setiap minggu dan mengirimkan peringatan sesegera
mungkin kepada pelanggan yang terlambat membayar.
Perseroan melakukan identifikasi dan evaluasi atas risiko melalui masing-masing departemen. Direksi bersama-sama dengan Unit Internal Audit dan Dewan Komisaris yang diwakili oleh Komite Audit melakukan kajian dan merumuskan strategi pengelolaan dan mitigasi yang diperlukan. Tak hanya itu, sistem manajemen risiko yang diterapkan Perseroan mampu meminimalisir dan/atau menekan tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya risiko.
Besaran remunerasi Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit ditentukan berdasarkan indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kondisi kesehatan keuangan Perseroan. RUPS Tahunan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan remunerasi Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi telah menunjuk Jose G. Tan yang berdomisili di Jakarta sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Dir/JKT. MMI/01/VII.19 tanggal 31 Juli 2019.
Jose G. Tan
Profil dapat dilihat pada Profil Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut: