Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, implementasi GCG Perseroan dilandaskan pada prinsip prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kemandirian, Kewajaran dan Kesetaraan.

Transparansi

Perseroan menerapkan prinsip Transparansi dengan menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan dengan menerbitkan Laporan Keuangan, Laporan Tahunan serta informasi material lainnya secara berkala dan teratur serta memberikan akses terhadap informasi penting Perseroan melalui situs web Perseroan, media cetak dan press release, pertemuan investor, paparan publik dan jumpa pers.

Akuntabilitas

Perseroan menerapkan prinsip Akuntabilitas dengan memastikan telah tersedianya piagam-piagam yang diperlukan bagi masing-masing organ utama Perseroan guna memberikan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite, dan Sekretaris Perusahaan demi memastikan efektivitas tata kelola perusahaan.

Tanggung Jawab

Perseroan menerapkan prinsip Tanggung Jawab dengan mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang mencakup perpajakan, persaingan yang sehat, hubungan industri, kesehatan dan keselamatan kerja, standar penggajian, dan peraturan relevan lainnya.

Kemandirian

Perseroan menerapkan prinsip Kemandirian dengan memastikan bahwa setiap unit usaha beroperasi secara mandiri tanpa dominasi satu sama lain dan tanpa campur tangan dari pihak lain. Seluruh keputusan dibuat secara profesional dan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan dalam hubungan yang saling menghargai antar organ Perseroan dan unit usaha.

Kewajaran dan Kesetaraan

Perseroan menerapkan prinsip Kewajaran dalam berbagai aspek operasional, antara lain dengan menghormati hak pemegang saham minoritas. Perseroan menerapkan prinsip Kesetaraan dengan memastikan hak-hak pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan kesepakatan dan perundangan yang berlaku. Perseroan juga memberikan kesempatan yang sama dalam perekrutan dan pengelolaan sumber daya manusia tanpa diskriminasi suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan kondisi fisik.

Struktur GCG Perseroan dibentuk untuk mengakomodasi implementasi GCG secara sistematis dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas. Sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan memiliki Struktur Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan organ pendukungnya yaitu Komite Audit, serta Direksi dan organ pendukungnya yaitu Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku pemegang kekuasan tertinggi dalam struktur kepengurusan memiliki wewenang yang tidak dimiliki Dewan Komisaris dan Direksi. Wewenang tersebut meliputi pengambilan keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan, dan pembubaran Perseroan. Wewenang RUPS diatur dan dibatasi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan menyelenggarakan RUPS berdasarkan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Keputusan RUPS diambil dengan memperhatikan kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Dalam melaksanakan wewenangnya, RUPS harus memperhatikan hak-hak, kepentingan, pengembangan, dan kesehatan Perseroan; serta hak-hak pemangku kepentingan.

Dewan Komisaris adalah organ pengawas yang bertanggung jawab mengawasi seluruh tindakan pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi dan melaksanakan tugas-tugas khusus yang dilimpahkan oleh RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris juga melaksanakan fungsi konsultasi dan dapat memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris telah memiliki Piagam Dewan Komisaris sebagai panduan dan tata tertib kerja. Dewan Komisaris turut pula dibantu oleh Komite Audit.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan Perseroan yang dilakukan Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan sesuai rencana pengembangan Perseroan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Meneliti, menelaah, dan menandatangani laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi.
  3. Menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
  4. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku kepada RUPS.
  5. Melakukan evaluasi dan menentukan remunerasi bagi Direksi.

Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Saat ini Perseroan tidak memiliki komite khusus yang menangani fungsi nominasi dan remunerasi karena fungsi tersebut telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Prosedur penetapan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah diungkapkan di bagian Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi pada Laporan Tahunan ini.

Independensi dan Komisaris Independen

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris bersifat independen tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain yang dapat mengganggu objektivitas dan kemandirian Dewan Komisaris. Tak hanya itu, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 2 anggota atau 30% dari Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perseroan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dipilih secara transparan dan independen, memiliki integritas dan kompetensi, bebas dari pengaruh yang berhubungan dengan kepentingan pribadi atau pihak lain, serta dapat bertindak secara objektif dan independen dengan berpedoman pada prinsip-prinsip GCG.

Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan secara self-assessment oleh para anggota Dewan Komisaris. Kriteria self-assessment Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Implementasi GCG.
  2. Keselarasan kinerja Perseroan terhadap visi dan misi.
  3. Perbandingan antara target dan pencapaian aktual Perseroan.

Direksi adalah organ eksekutif yang bertugas untuk mengurus dan memimpin Perseroan meliputi proses perencanaan dan penetapan strategi, pelaksanaan kegiatan operasional serta kegiatan administrasi dan pendukung lainnya, pencatatan serta pelaporan hasil kegiatan operasional yang dilakukan melalui laporan keuangan, laporan manajemen dan laporan lainnya.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Direksi telah memiliki Piagam Direksi sebagai panduan dan tata tertib kerjanya. Direksi turut pula dibantu oleh Unit Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Secara umum, tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:

  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
  2. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan terkait segala hal dan dalam segala kejadian, serta mengikat Perseroan dengan pihak lain.

Penilaian Kinerja

Penilaian terhadap kinerja Direksi dilaksanakan secara internal atau self-assessment oleh Dewan Komisaris untuk dipresentasikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Secara umum, penilaian kinerja Direksi berdasarkan, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi GCG.
  2. Kinerja keuangan dan operasional Perseroan, serta aspek-aspek lainnya yang berperan penting bagi keberlanjutan Perseroan.
  3. Perbandingan antara target dan pencapaian aktual Perseroan.
  4. Keselarasan kinerja Perseroan terhadap visi dan misi.
  5. Strategi dan inovasi.
  6. Pencapaian manajemen dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
  7. Kinerja masing-masing Direktur secara individu.

Komite Audit merupakan organ pendukung yang membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal, efektivitas atas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Komposisi dan Profil

Komite Audit diangkat sesuai Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komposisi Komite Audit Perseroan hingga 31 Maret 2021 adalah sebagai berikut:

Rodolfo. C. Balmater

Ketua

Profil dapat dilihat pada bagian Profil Dewan Komisaris.


Edy Sugito

Anggota

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta, pada tahun 1991.

Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (sejak 2012), Komisaris Independen PT Wismilak Inti Makmur Tbk (sejak 2012), Komisaris PT Gayatri Kapital Indonesia (sejak 2013), Komisaris Independen PT Dharma Satya Nusantara Tbk (sejak 2013), Komisaris Independen PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (sejak 2013), dan Komisaris Independen PT Soechi Lines Tbk (sejak 2014).

Sebelumnya pernah menduduki beragam posisi di berbagai perusahaan antara lain Auditor Senior Arthur Andersen (Drs. Prasetio, Utomo & Co.) (1989-1991), Kepala Operasi PT ABN Amro Asia Securities (1994-1997), Wakil Direktur PT Bahana Securities (1997-1998), Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (1998-2000), Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (2000-2005), dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (2005-2012).


Agus Yubagyo

Anggota

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, memiliki sertifikasi Certified Public Accountant (CPA) di Indonesia, meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN Veteran) Negeri pada tahun 1988.

Sebelumnya pernah menduduki beragam posisi di berbagai perusahaan antara lain Manajer Audit KAP Prasetio, Utomo & Co. (1988 – 1999), Direktur Operasional PT Ceka Jawa Indonesia (1999 – 2001), Partner Audit KAP Tanzil & Co. (IGAF ) (2001 – 2002), Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Zebra Nusantara Tbk (2002 – 2004), Partner Audit KAP Paul Hadiwinata, Arsono & Co. (PKF) (2004 – 2006), berbagai posisi (Kepala Audit Internal, Sekretaris Perusahaan, Kepala Pengembangan Bisnis, Kepala Proyek Merger & Akuisisi, Treasury Head, Staf Direktur Utama) di berbagai perusahaan dalam Grup Trisakti (PT Trisakti Purwosari Makmur, PT Sentosa Abadi Purwosari, PT Purindo Ilufa, PT Mandiri Maha Mulia and PT KT&G Indonesia) (2006 – 2018), dan Direktur PT Indo Media Universal Group (2019 – 2020).

Independensi

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan memiliki dua orang anggota yang merupakan profesional dari luar Perseroan. Komite Audit menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya tanpa intervensi pihak lain. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan dengan Pemegang Saham, Dewan Komisaris, maupun Direksi. Tak hanya itu, anggota Komite Audit yang berasal dari luar Perseroan tidak memiliki kepentingan/hubungan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap dan benturan kepentingan dengan Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut:

  1. Memastikan penerapan prosedur kajian yang mencukupi terhadap informasi yang diterbitkan Perseroan antara lain laporan keuangan berkala dan informasi keuangan lainnya yang disampaikan kepada pemegang saham.
  2. Menilai perencanaan, pelaksanaan serta hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan audit para auditor memenuhi standar audit.
  3. Memberikan rekomendasi pada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
  4. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perseroan serta pelaksanaannya.
  5. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan penelaahan terhadap pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi.
  6. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  7. Membuat program atau rencana kerja tahunan yang berisi rencana jadwal kerja dan penggunaan sumber daya yang diperlukan.
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengendalian internal pada semua proses bisnisnya. Atas dasar itulah Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen secara konsisten meningkatkan kesadaran semua karyawan mengenai kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Perseroan. Matriks otorisasi Perseroan mendefinisikan penugasan wewenang, tanggung jawab dan batasan atas transaksi dan kegiatan tertentu. Tak hanya itu, pemisahan tugas yang tepat diamati melalui semua tingkatan organisasi.

Efektivitas pengendalian internal terus dipantau oleh auditor internal Perseroan. Temuan signifikan segera dilaporkan ke manajemen dan Komite Audit. Sanksi yang sesuai diberlakukan setelah proses penyelesaian.

Unit Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang memiliki fungsi membantu manajemen dalam memberikan keyakinan dan masukan yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk memperbaiki kegiatan operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan.

Perseroan membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Unit Audit Internal.

Struktur dan Kedudukan

Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal. Unit Audit Internal bertanggung jawab secara administratif kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Anggota Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

Profil Kepala Unit Audit Internal

David Roganda SE, Ak

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976, meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran, Bandung. Diangkat sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Dir/Ssd.09/24/ III.18.

Sebelumnya menjabat sebagai Auditor KAP Joseph Munthe (2000-2005), Accounting Supervisor PT Pama Persada (2005-2009), dan Internal Audit Manager Goodhope Agro (2009-2013).

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menyusun strategi dan rencana kerja audit tahunan serta rencana pengembangan kemampuan dan keterampilan auditor sesuai perkembangan Perseroan sesuai masukan dari Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  2. Mempersiapkan dan melaksanakan audit atas efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan terhadap jalannya pengelolaan Perseroan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perusahaan yang berlaku serta terhadap berbagai peraturan hukum negara yang berlaku.

Perseroan telah menetapkan Kode Etik berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Madusari Murni Indah Tbk Nomor: Dir/Ssd.21/59/XII.20 tentang Kode Etik Perusahaan (Company Code of Conduct) PT Madusari Murni Indah Tbk dan Entitas Anak (Molindo Grup) tanggal 29 Desember 2020.

Dasar Kebijakan Kode Etik

Kode Etik disusun mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Pedoman Umum Good Corporate Governance Tahun 2016 oleh Komite Nasional Kebijakan Governance
  3. Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
  4. Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
  5. Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
  6. Peraturan KPK Nomor: B. 1341/01-13/03/2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi
  7. Anggaran Dasar Perseroan

Pokok-Pokok Kode Etik

Kode Etik Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Hubungan Perseroan Dengan Karyawan
  2. Hubungan Perseroan Dengan Pelanggan
  3. Hubungan Perseroan Dengan Mitra Kerja
  4. Hubungan Perseroan Dengan Pemegang Saham
  5. Hubungan Perseroan Dengan Kreditur
  6. Hubungan Perseroan Dengan Media Massa
  7. Hubungan Perseroan Dengan Masyarakat dan Lingkungan
  8. Hubungan Perseroan Dengan Pemerintah
  9. Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran
  10. Benturan Kepentingan

Sosialisasi Kode Etik

Kode Etik telah disosialisasikan kepada seluruh insan Perseroan pada setiap level organisasi. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui program orientasi karyawan baru, pembagian buku saku, serta melalui kegiatan dan media lainnya yang dimiliki Perseroan. Kode Etik juga diterapkan oleh seluruh insan Perseroan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Perseroan memiliki mekanisme pelaporan pelanggaran internal yang dilakukan oleh organ Perseroan maupun karyawan melalui Divisi Sumber Daya Manusia. Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk melindungi mereka dari segala bentuk ancaman, gangguan, serta aksi balas dendam. Proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilaporkan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan Perseroan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (Crowe Indonesia)

Cyber 2 Tower Lt. 9 Unit A, B, C, Jl. Rasuna Said blok X-5 No. 13 Kuningan Timur, Setiabudi,
     Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12950

(021) 22836086

Biro Administrasi Efek

PT Adimitra Jasa Korpora

Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240

021-2974 5222

021-2928 9961

Aktivitas Perseroan rentan terhadap berbagai risiko keuangan seperti risiko pasar (termasuk risiko nilai tukar mata uang asing, risiko harga dan risiko tingkat suku bunga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Program manajemen risiko Perseroan secara keseluruhan dipusatkan pada pasar keuangan yang tidak dapat diprediksi dan Perseroan berusaha untuk memperkecil efek yang berpotensi merugikan kinerja keuangan.

Perseroan menggunakan berbagai metode untuk mengukur risiko yang dihadapinya. Metode ini meliputi analisis sensitivitas untuk risiko tingkat suku bunga, nilai tukar dan risiko harga lainnya.

Risiko Pasar

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Perseroan terekspos risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai eksposur mata uang. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari transaksi komersial di masa depan serta aset dan liabilitas yang diakui. Manajemen telah menetapkan kebijakan yang mengharuskan Perseroan mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang fungsionalnya.

Risiko Harga

Perseroan terkena dampak risiko harga yang terutama diakibatkan oleh pembelian tetes tebu yang merupakan bahan baku utama. Harga tetes tebu tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain permintaan dan pasokan. Dampak risiko harga tersebut mengakibatkan kenaikan biaya produksi.

Risiko Tingkat Suku Bunga

Eksposur Perseroan terhadap risiko tingkat suku bunga terutama sehubungan dengan pinjaman serta aset dan liabilitas berbunga, seperti utang bank. Kebijakan Perseroan adalah mendapatkan tingkat suku bunga yang paling menguntungkan.

Risiko Kredit

Perseroan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari simpanan di bank, kredit yang diberikan kepada pelanggan, serta piutang lain-lain. Perseroan mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di bank dengan memonitor reputasi dan menekan risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.

Terkait dengan paparan kredit yang diberikan kepada pelanggan yang sebagian besar berasal dari aktivitas penjualan, Perseroan melakukan pengawasan portofolio kredit secara berkesinambungan dan melakukan pengelolaan penagihan piutang untuk meminimalisir risiko kredit.

Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit karena Perseroan telah mendiversifikasi portofolionya yang terdiri dari berbagai jenis pelanggan. Tidak ada sejarah gagal bayar dari pelanggan di masa lalu.

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perseroan mungkin tidak dapat memenuhi kewajibannya. Pengelolaan risiko likuiditas yang berhati-hati dilakukan antara lain dengan mengelola profil jatuh tempo pinjaman, dan sumber pendanaan, menjaga saldo kecukupan kas dan setara kas serta memastikan tersedianya pendanaan berdasarkan kecukupan fasilitas kredit revolving yang mengikat.

Kemampuan Perseroan untuk mendanai kebutuhan pinjamannya dilakukan dengan cara mempertahankan diversifikasi sumber pendanaan, dan menjaga ketersediaan fasilitas pinjaman yang mengikat dari pemberi pinjaman yang andal serta terus memonitor perkiraan posisi kas dan utang yang dimiliki Perseroan dalam jangka pendek berdasarkan perkiraan arus kas.

Perseroan mengawasi penerimaan piutang dagang setiap minggu dan mengirimkan peringatan sesegera mungkin kepada pelanggan yang terlambat membayar.

Evaluasi Atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Perseroan melakukan identifikasi dan evaluasi atas risiko melalui masing-masing departemen. Direksi bersama-sama dengan Unit Internal Audit dan Dewan Komisaris yang diwakili oleh Komite Audit melakukan kajian dan merumuskan strategi pengelolaan dan mitigasi yang diperlukan. Tak hanya itu, sistem manajemen risiko yang diterapkan Perseroan mampu meminimalisir dan/atau menekan tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya risiko.

Besaran remunerasi Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit ditentukan berdasarkan indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kondisi kesehatan keuangan Perseroan. RUPS Tahunan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan remunerasi Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi telah menunjuk Jose G. Tan yang berdomisili di Jakarta sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Dir/JKT. MMI/01/VII.19 tanggal 31 Juli 2019.

Profil

Jose G. Tan

Profil dapat dilihat pada Profil Direksi.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya terkait dengan dengan peraturan baru yang berlaku di bidang pasar modal.
  2. Memberikan saran kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan pasar modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam menerapkan GCG yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1. Pengungkapan keterbukaan informasi kepada publik, termasuk memastikan ketersediaan informasi dalam situs web Perseroan.
    2. Penyerahan laporan kepada OJK secara tepat waktu.
    3. Pelaksanaan dan pendokumentasian RUPS.
  4. Menjadi penghubung antara Perseroan dan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.